Instalasi Pengolahan Air Limbah Puskesmas RI Sukadamai


PKMRI SUKADAMAI – IPAL adalah singkatan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah yang merupakan fasilitas pengolahan air limbah. IPAL penting untuk memastikan air limbah diolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan.

Dalam konteks Puskesmas, IPAL diperlukan untuk mengelola air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan seperti kegiatan pencucian alat kesehatan, kegiatan MCK (Mandi, Cuci, Kakus), dan kegiatan laboratorium.

Pengelolaan air limbah yang tepat sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Puskesmas untuk memiliki fasilitas IPAL yang berfungsi dengan baik dan melakukan pemantauan dan pemeriksaan rutin untuk memastikan fasilitas tersebut beroperasi dengan baik.

Di Puskesmas RI Sukadamai, pengelolaan limbah bahan berbahaya (B3) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan atau Sanitarian Puskesmas RI Sukadamai.

Sementara itu, penting bagi Puskesmas untuk melakukan pemantauan dan inspeksi rutin terhadap fasilitas IPAL untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut beroperasi secara efektif dan efisien.

Tag:

PKM Sukadamai

UPTD PKM Rawat Inap Sukadamai

Jl. Diponegoro No 26, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan

Telp. (0725) 7853170

Senin - Jumat 7:30 am - 3:30 pm

WA/SMS: 

Heni Oktora: 0821 7541 1767 

Endang Kuswati: 0823 7173 0355

Rusmiati; 0823 7216 7078

Email: [email protected]

Website: https://pkmrisukadamai.lampungselatankab.go.id/

Silakan follow: