Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin merupakan syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil bagi warga yang akan mengikat janji sehidup semati di wilayah Kecamatan Natar.
Tujuan screening catin ini adalah untuk memberikan konseling dan layanan pemeriksaan Hb, apabila ada anemia, mendeteksi dini kesehatan reproduksi calon pengantin, sehingga setelah menikah mendaatkan keturunan yang sehat terbebas dari stunting.
Setelah catin diperiksa dan mendapat konseling akan diberi Sertifikat Layak Kawin. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah (pemda) menegaskan pasangan tidak boleh nikah lantaran di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.
Sertifikat atau surat keterangan itu kemudian dibawa catin sebagai syarat administrasi untuk memperoleh formulir N1, N2, dan N4 dalam mengurus administrasi pelaksanaan pernikahan di Kantor Kelurahan.
Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan Surat Keterangan tentang Orangtua (N4). Sertifikat Layak Kawin dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin juga menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan catin pria dan wanita guna proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan atau Kantor Catatan Sipil.
Puskesmas Rawat Inap Sukadamai melayani pemeriksaan Calon Pengantin.